Senin, 09 Maret 2015

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Depag yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam, di wilayah Kecamatan (KMA No.517/2001 dan PMA No.11/2007). Dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Karena itu wajar bila keberadaan KUA dinilai sangat urgen seiring keberadaan Depag. Fakta sejarah juga menunjukan kelahiran KUA hanya berselang sepuluh bulan dari kelahiran Depag, tepatnya tanggal 21 Nopember 1946. 

Ini sekali lagi, menunjukan peran KUA sangat strategis, bila dilihat dari keberadannya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam (Urais). Konsekuensi dari peran itu, secara otomatis aparat KUA harus mampu mengurus rumah tangga sendiri dengan menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri. Selain itu, KUA juga dituntut betul-betul mampu menjalankan tugas dibidang pencatatan nikah dan rujuk (NR) secara apik. 

Pelayanan ini, menurut Kasi Kepenghuluan Depag Kalsel, Zainal Arifin dalam makalah ‘Peran KUA Di Era Reformasi’ merupakan tugas pokok KUA, karena pelayanan itu sangat besar pengaruhnya dalam membina kehidupan beragama, disitulah cikal bakal terbentuknya keluarga sakinan mawadah dan warahmah. Dalam malaksanakan tugas ke-Urais-an ini, KUA tidak sekedar melakukan pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk saja, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti mengurus dan membina tempat ibadah umat Islam (masjid, langgar/mushalla) membina pengamalan agama Islam, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, pangan halal, kemitraan umat Islam kependudukan serta pengembangan keluarga sakinah, sesuai kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berhubung KUA bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan serta pemahaman yang beraneka ragam di bidang Urais, termasuk masalah perhajian, maka sesuai hasil Rakernas Penyelenggaran Haji tahun 2006 di Jakarta menyepakati KUA diikutsertakan sebagai pelayan haji kepada masyarakat dan calon jemaah haji. Ini dimaksudkan agar KUA secara intensif mampu memberikan penyuluhan dan penyebarluasan informasi tentang perhajian. Begitu penting dan strategisnya peran dan fungsi KUA, maka tidaklah aneh bila sebagian masyarakat berharap KUA mampu memberikan pelayanan prima terhadap peran dan fungsinya itu. 

Bahkan pemerintah sendiri berharap besar KUA dapat mengembangkan perannya lebih dari sekadar peran-peran yang ada. Adapun peran KUA selama ini antara lain: 
1. Pelayanan bidang administrasi. Sebagai unit pelaksana operasional Depag, mekanisme kegiatan perkantoraan ditandai aktifitas pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan dan bimbingan agama pada masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal maupun horisontal, meliputi: administrasi NTCR, kemesjidan, perwakafan, bimbingan keluarga sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta adminstrasi keuangan. 
2. Pelayanan bidang kepenghuluan. KUA adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan umat Islam. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena pemenuhan tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan. 
3. Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang akan berkembang menjadi tatanan masyarakat yang lebih luas. Karena itu pembinaan keluarga sakinah sangat penting karena akan mewujudkan masyarakat yang rukun, damai dan bahagia baik secara fisik maupun psikologi. Pembinaan ini tidak hanya diberikan kepada mereka yang akan menikah, tetapi juga kepada masyarakat secara umum, untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang dicita-citakan. Untuk mencapai tujuan itu peran KUA sangat dibutuhkan. 
4. Pelayanan bidang perwakafan. Tanah wakaf bukan semata-mata aset ummat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ; pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya. Untuk itu KUA perlu secara intensif memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tepat guna dan tepat sasaran. 
5. Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial. Zakat dan ibadah sosial adalah modal dasar pembangunan kesejahteraan ummat dan merupakan salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan. Guna lebih menyadarkan dan menggairahkan masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya, diperlukan bimbingan terutama dalam upaya menggali potensi dana ummat melalui zakat maal, tijarah, profesi dan lainnya. Disini peran KUA sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat, sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak di tengah ummat. Pada gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). 
6. Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama. Sebagai aparat Depag di tingkat kecamatan, KUA berkewajiban memberikan bimbingan dalam mewujudkan Idarah, Imarah dan Ri’ayah masjid. Selain itu juga mengkoordinir segala kegiatan keagamaan (Islam) di wilayahnya, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama. 
7. Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam. Untuk pelayanan bidang pangan halal, peran KUA masih terlihat samar dan abu-abu, hal ini disebabkan petunjuk teknis kearah itu masih belum jelas. Untuk tugas dimaksud biasanya KUA hanya melaksanakannya sebatas sosialisasi dan itupun dilaksanakan bersama Kandepag Kabupaten/Kota. Kedepan mengenai pangan halal ini sangat penting mengikat keberadaan KUA yang langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga informasi tentang pangan halal, baik menyangkut pangan, kosmetik, obat-obatan dan jamu kepada masyarakat betul-betul mengena dan tepat sasaran. Pada akhirnya masyarakat dapat menilai mana yang halal dan mana yang tidak untuk digunakan atau dikonsumsi. 
8. Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan. Di masyarakat masih sering dijumpai perkawinan yang belum sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan, terutama UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan serta PP No: 9/1975 tentang Pelaksanaan UU NO. 1/1974 seperti perkawinan/pernikahan yang tanpa dihadiri petugas resmi, poligami tanpa izin dari pengadilan, perceraian/talak yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama dll. Kasus seperti ini memerlukan penanganan yang serius Kepala KUA selaku PPN. Karena PPN berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan peraturan yang berlaku. 
9. Pelayanan bidang perhajian. Keberadan KUA ditengah-tengah masyarakat sebagai pranata keagamaan memiliki sisi penting, mengingat KUA sebagai perpanjangan tangan Kandepag Kabupaten/Kota yang berbasis front terdepan, setiap saat dapat bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat di tingkat bawah, khususnya calon/jamaah haji yang pada umumnya berada di pedesaan, bisa dijadikan modal yang sangat berharga dalam pelayanan penyuluhan dan penyebaran informasi perhajian kepada masyarakat. Kemampuan KUA Kecamatan dalam berkomunikasi baik dalam bentuk interaksi terutama dalam masyarakat luas dan calon jamaah haji, diharapkan mampu memberikan penyuluhan secara jelas, tepat dan benar sesuai dengan materi dan persoalan yang dinamis kepada masyarakat luas dan calon jaah haji, baik secara individu maupun kelompok agar penyebarluasan masalah perhajian dapat berlangsung secara lancar. Untuk itulah sehingga KUA harus secara langsung terlibat dalam masalah perhajian. 
10. Kegiatan lintas sektoral Banyak sekali kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan KUA secara langsung, misalnya : Penyuksesan program pembangunan lainnya, seperti; Keluarga Berencana, Kamtibmas, Kesehatan dan Sanitasi, Pemberantasan buta aksara, Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dll. Tentu saja kesemuanya disampaikan secara apik kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa agama. Peluang dan Tantangan Keberadaan KUA sebagai ujung tombak Depag dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat paling bawah, masih belum mendapatkan perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya. 

Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggungjawab lebih besar dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan. Kenyataan di lapangan jangankan untuk mengembangkan peran-peran lain, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang telah ada pun ternyata belum bisa optimal. Hal ini dikarenakan; pernyebaran SDM yang tidak merata, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ada sebagian KUA yang dihuni oleh pegawai yang cukup dan terkadang berlebih jumlahnya, tetapi juga sebaliknya. Sudah pegawainya sedikit, kualifikasi dan kompetinsinya pun sangat terbatas. 

Sehingga tidaklah aneh bila banyak KUA yang hanya memiliki 1 pegawai saja, ia bertindak selaku Kepala KUA, Administratornya dan bahkan merangkap sebagai petugas kebersihannya. Selain rendahnya kualifikasi dan kompetensi SDM, rendahnya motivasi bekerja juga memberi sumbangsih yang tidak sedikit bagi ketidakoptimalan KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penyebab lainnya adalah rendahnya eselonisasi jabatan struktural yang dipegang oleh Kepala KUA yang hanya setara dengan essolon jabatan yang dipegang seretaris kelurahan (eselon IV b). 

Belum lagi jika dibandingkan dengan camat yang menempati posisi esselon III a. Perbedaan esselon yang cukup mencolok itu tentu saja akan merepotkan KUA ketika harus menjalin kerjasama lintas sektoral dengan kantor kecamatan. Kenyataan itu tentu saja sangat menyedihkan, apalagi bila melihat wilayah kerja dan beban tugas yang diemban kepala KUA tidak lebih sedikit dibandingkan dengan camat. 

Dari seabreg kendala itu, KUA Kecamatan tetap dituntut untuk mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan untuk mengukur keberhasilah pencapaian tugas dimaksud setiap tahun diadakan penilaian KUA berprestasi sebagai unit pelayanan teladan, baik ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan tingkan Nasional. Bagi Kepala KUA berprestasi di tingkat Provinsi sudah beberapa tahun terakhir ini diberi kesempatan untuk ikut seleksi petugas haji, tentu bila berhasil akan diberangkatkan sebagi petugas haji.
Oleh : Rahmat Fauzi, S.Sos.I (Penghulu pada KUA Kec.Sabangau)

0 komentar:

Posting Komentar