Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Depag yang
melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam, di wilayah
Kecamatan (KMA No.517/2001 dan PMA No.11/2007). Dikatakan sebagai unit
kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
Karena itu wajar bila keberadaan KUA dinilai sangat urgen seiring
keberadaan Depag. Fakta sejarah juga menunjukan kelahiran KUA hanya
berselang sepuluh bulan dari kelahiran Depag, tepatnya tanggal 21
Nopember 1946.
Ini sekali lagi, menunjukan peran KUA sangat strategis,
bila dilihat dari keberadannya yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat, terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam
(Urais). Konsekuensi dari peran itu, secara otomatis aparat KUA harus
mampu mengurus rumah tangga sendiri dengan menyelenggarakan manajemen
kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi
yang mandiri. Selain itu, KUA juga dituntut betul-betul mampu
menjalankan tugas dibidang pencatatan nikah dan rujuk (NR) secara apik.
Pelayanan ini, menurut Kasi Kepenghuluan Depag Kalsel, Zainal Arifin
dalam makalah ‘Peran KUA Di Era Reformasi’ merupakan tugas pokok KUA,
karena pelayanan itu sangat besar pengaruhnya dalam membina kehidupan
beragama, disitulah cikal bakal terbentuknya keluarga sakinan mawadah
dan warahmah. Dalam malaksanakan tugas ke-Urais-an ini, KUA tidak
sekedar melakukan pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk saja, tetapi
juga melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti mengurus dan membina
tempat ibadah umat Islam (masjid, langgar/mushalla) membina pengamalan
agama Islam, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, pangan halal,
kemitraan umat Islam kependudukan serta pengembangan keluarga sakinah,
sesuai kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung KUA bersentuhan
langsung dengan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan serta
pemahaman yang beraneka ragam di bidang Urais, termasuk masalah
perhajian, maka sesuai hasil Rakernas Penyelenggaran Haji tahun 2006 di
Jakarta menyepakati KUA diikutsertakan sebagai pelayan haji kepada
masyarakat dan calon jemaah haji. Ini dimaksudkan agar KUA secara
intensif mampu memberikan penyuluhan dan penyebarluasan informasi
tentang perhajian. Begitu penting dan strategisnya peran dan fungsi KUA,
maka tidaklah aneh bila sebagian masyarakat berharap KUA mampu
memberikan pelayanan prima terhadap peran dan fungsinya itu.
Bahkan
pemerintah sendiri berharap besar KUA dapat mengembangkan perannya lebih
dari sekadar peran-peran yang ada. Adapun peran KUA selama ini antara
lain:
1. Pelayanan bidang administrasi. Sebagai unit pelaksana
operasional Depag, mekanisme kegiatan perkantoraan ditandai aktifitas
pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan dan bimbingan agama pada
masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal maupun horisontal,
meliputi: administrasi NTCR, kemesjidan, perwakafan, bimbingan keluarga
sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta adminstrasi keuangan.
2.
Pelayanan bidang kepenghuluan. KUA adalah satu-satunya lembaga
pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan
umat Islam. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena pemenuhan
tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh
terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan.
3. Pelayanan bidang
perkawinan dan keluarga sakinah. Keluarga merupakan unit terkecil dalam
masyarakat yang akan berkembang menjadi tatanan masyarakat yang lebih
luas. Karena itu pembinaan keluarga sakinah sangat penting karena akan
mewujudkan masyarakat yang rukun, damai dan bahagia baik secara fisik
maupun psikologi. Pembinaan ini tidak hanya diberikan kepada mereka yang
akan menikah, tetapi juga kepada masyarakat secara umum, untuk
mewujudkan tujuan perkawinan yang dicita-citakan. Untuk mencapai tujuan
itu peran KUA sangat dibutuhkan.
4. Pelayanan bidang perwakafan. Tanah
wakaf bukan semata-mata aset ummat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu
perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi
dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ;
pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya. Untuk itu
KUA perlu secara intensif memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah
wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tepat guna
dan tepat sasaran.
5. Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial. Zakat
dan ibadah sosial adalah modal dasar pembangunan kesejahteraan ummat dan
merupakan salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan. Guna
lebih menyadarkan dan menggairahkan masyarakat dalam mengeluarkan zakat
dan infaknya, diperlukan bimbingan terutama dalam upaya menggali potensi
dana ummat melalui zakat maal, tijarah, profesi dan lainnya. Disini
peran KUA sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan
masyarakat, sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan
peran zakat serta infak di tengah ummat. Pada gilirannya kesadaran
masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada
lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ),
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
6. Pelayanan
bidang kemesjidan dan kehidupan beragama. Sebagai aparat Depag di
tingkat kecamatan, KUA berkewajiban memberikan bimbingan dalam
mewujudkan Idarah, Imarah dan Ri’ayah masjid. Selain itu juga
mengkoordinir segala kegiatan keagamaan (Islam) di wilayahnya, meliputi
penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji,
serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama.
7.
Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam. Untuk pelayanan
bidang pangan halal, peran KUA masih terlihat samar dan abu-abu, hal ini
disebabkan petunjuk teknis kearah itu masih belum jelas. Untuk tugas
dimaksud biasanya KUA hanya melaksanakannya sebatas sosialisasi dan
itupun dilaksanakan bersama Kandepag Kabupaten/Kota. Kedepan mengenai
pangan halal ini sangat penting mengikat keberadaan KUA yang langsung
berhadapan dengan masyarakat sehingga informasi tentang pangan halal,
baik menyangkut pangan, kosmetik, obat-obatan dan jamu kepada masyarakat
betul-betul mengena dan tepat sasaran. Pada akhirnya masyarakat dapat
menilai mana yang halal dan mana yang tidak untuk digunakan atau
dikonsumsi.
8. Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan. Di
masyarakat masih sering dijumpai perkawinan yang belum sesuai ketentuan
agama dan perundang-undangan, terutama UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan
serta PP No: 9/1975 tentang Pelaksanaan UU NO. 1/1974 seperti
perkawinan/pernikahan yang tanpa dihadiri petugas resmi, poligami tanpa
izin dari pengadilan, perceraian/talak yang dilakukan secara
sewenang-wenang dan tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
dll. Kasus seperti ini memerlukan penanganan yang serius Kepala KUA
selaku PPN. Karena PPN berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan peraturan yang berlaku.
9. Pelayanan bidang perhajian.
Keberadan KUA ditengah-tengah masyarakat sebagai pranata keagamaan
memiliki sisi penting, mengingat KUA sebagai perpanjangan tangan
Kandepag Kabupaten/Kota yang berbasis front terdepan, setiap saat dapat
bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat di tingkat bawah,
khususnya calon/jamaah haji yang pada umumnya berada di pedesaan, bisa
dijadikan modal yang sangat berharga dalam pelayanan penyuluhan dan
penyebaran informasi perhajian kepada masyarakat. Kemampuan KUA
Kecamatan dalam berkomunikasi baik dalam bentuk interaksi terutama dalam
masyarakat luas dan calon jamaah haji, diharapkan mampu memberikan
penyuluhan secara jelas, tepat dan benar sesuai dengan materi dan
persoalan yang dinamis kepada masyarakat luas dan calon jaah haji, baik
secara individu maupun kelompok agar penyebarluasan masalah perhajian
dapat berlangsung secara lancar. Untuk itulah sehingga KUA harus secara
langsung terlibat dalam masalah perhajian.
10. Kegiatan lintas sektoral
Banyak sekali kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan
keterlibatan KUA secara langsung, misalnya : Penyuksesan program
pembangunan lainnya, seperti; Keluarga Berencana, Kamtibmas, Kesehatan
dan Sanitasi, Pemberantasan buta aksara, Penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dll. Tentu saja kesemuanya disampaikan secara apik kepada
masyarakat dengan menggunakan bahasa agama. Peluang dan Tantangan
Keberadaan KUA sebagai ujung tombak Depag dalam pembinaan kehidupan
keagamaan masyarakat di tingkat paling bawah, masih belum mendapatkan
perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan
Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya.
Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggungjawab lebih besar dari
kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan. Kenyataan di
lapangan jangankan untuk mengembangkan peran-peran lain, untuk
melaksanakan fungsi-fungsi yang telah ada pun ternyata belum bisa
optimal. Hal ini dikarenakan; pernyebaran SDM yang tidak merata, baik
secara kualitas maupun kuantitas. Ada sebagian KUA yang dihuni oleh
pegawai yang cukup dan terkadang berlebih jumlahnya, tetapi juga
sebaliknya. Sudah pegawainya sedikit, kualifikasi dan kompetinsinya pun
sangat terbatas.
Sehingga tidaklah aneh bila banyak KUA yang hanya
memiliki 1 pegawai saja, ia bertindak selaku Kepala KUA,
Administratornya dan bahkan merangkap sebagai petugas kebersihannya.
Selain rendahnya kualifikasi dan kompetensi SDM, rendahnya motivasi
bekerja juga memberi sumbangsih yang tidak sedikit bagi ketidakoptimalan
KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penyebab
lainnya adalah rendahnya eselonisasi jabatan struktural yang dipegang
oleh Kepala KUA yang hanya setara dengan essolon jabatan yang dipegang
seretaris kelurahan (eselon IV b).
Belum lagi jika dibandingkan dengan
camat yang menempati posisi esselon III a. Perbedaan esselon yang cukup
mencolok itu tentu saja akan merepotkan KUA ketika harus menjalin
kerjasama lintas sektoral dengan kantor kecamatan. Kenyataan itu tentu
saja sangat menyedihkan, apalagi bila melihat wilayah kerja dan beban
tugas yang diemban kepala KUA tidak lebih sedikit dibandingkan dengan
camat.
Dari seabreg kendala itu, KUA Kecamatan tetap dituntut untuk
mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan untuk mengukur
keberhasilah pencapaian tugas dimaksud setiap tahun diadakan penilaian
KUA berprestasi sebagai unit pelayanan teladan, baik ditingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan tingkan Nasional. Bagi Kepala KUA
berprestasi di tingkat Provinsi sudah beberapa tahun terakhir ini diberi
kesempatan untuk ikut seleksi petugas haji, tentu bila berhasil akan
diberangkatkan sebagi petugas haji.
Oleh : Rahmat Fauzi, S.Sos.I (Penghulu pada KUA Kec.Sabangau)
Oleh : Rahmat Fauzi, S.Sos.I (Penghulu pada KUA Kec.Sabangau)
RSS Feed
Twitter
02.04
KUA BAWEN
0 komentar:
Posting Komentar